JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai kasus penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan tindak penganiayaan yang paling lengkap.
Pernyataan ini dikatakan Novel berkaitan dengan tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa pada terduga pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
"Bayangkan kita bisa melihat, perbuatan kalau itu pun disebut sebagai penganiayaan itu penganiayaan yang paling lengkap, yaitu penganiayaan yang terencana, penganiayaan yang berat, penganiayaan yang akibatnya luka berat dan penganiayaan dengan pemberatan," kata Novel dalam diskusi online: Menakar Tuntutan Haksa dalam Kasus Novel Baswedan, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Novel Baswedan: Negara Abai Lindungi Upaya Pemberantasan Korupsi
Novel juga menilai, para terduga pelaku harusnya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, yaitu percobaan pembunuhan berencana dan sebagai subsider Pasal 355 ayat 2 juncto 356 KUHP.
"Kenapa perbuatan penyerangan air keras yang dengan jumlah banyak faktanya saat itu saya gagal napas, cuman karena saya ditolong dan mendapatkan air dalam waktu tidak ebih dari 20 detik," ujar dia.
"Maka, hal itu bisa tertolong, beberapa kasus bisa menimbulkan meninggal dunia pada korban," lanjut dia.
Oleh karena itu, Novel Baswedan pun mengaku heran dengan tuntutan yang diberikan jaksa.
Baca juga: Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa
"Kalau ancaman hukuman satu tahun untuk perkara lengkap itu sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan penganiayaan-penganiayaan lainnya?" ungkap Novel.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Novel Baswedan: Ada Banyak Masalah yang Mesti Diperhatikan, Selain Tuntutan Jaksa
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kebal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.