JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai negara abai terhadap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu dikatakan Novel terkait tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada terduga pelaku penyiraman air keras.
"Kalau ancaman hukuman 1 tahun untuk perkara lengkap, sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan (kasus) penganiayaan-penganiayaan lainnya," kata Novel dalam diskusi bertajuk Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Novel Baswedan: Ada Banyak Masalah yang Mesti Diperhatikan, Selain Tuntutan Jaksa
"Belum lagi kalau kita melihat bahwa saya diserang karena melaksanakan tugas sebagai penyidik atau petugas pemberantas korupsi. Di sini letak perlindungan negara yang abai sekali," sambung dia.
Menurut Novel, seharusnya negara memandang serius masalah hukum seperti yang ia alami.
Ia juga mengaku sering melontarkan protes terkait penanganan kasusnya pada setiap kesempatan yang ada.
"Karena berbahaya sekali apabila hal yang nyata begini dipermainkan," ujarnya.
Baca juga: Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Baca juga: PBHI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.