JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai bahwa ada sejumlah persoalan dalam rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, persoalan tak sebatas pada tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 soal Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsideran RUU.
"Soal TAP MPRS itu hanya salah satu persoalan," kata Rumadi kepada Kompas.com, Senin (16/6/2020).
"Kalau soal tidak adanya TAP MPRS XXV, kalau TAP itu dimasukkan, kan selesai, mudah," kata dia.
Baca juga: PBNU: Nilai RUU HIP Buka Ruang Terjadinya Konflik Ideologi
Di luar persoalan itu, menurut Rumadi, RUU HIP bermasalah pada landasan pemikiran dan sejumlah pasalnya yang menyangkut Trisila dan Ekasila.
RUU itu juga dinilai membuka peluang terjadinya konflik ideologi.
Padahal, harusnya seluruh pihak menjaga Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara.
"RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," ujar Rumadi.
Ia menyampaikan, saat Indonesia didirikan, sudah terjadi pertarungan antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler.
Hal ini dibuktikan dengan adanya peristiwa pencoretan tujuh kata Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
Tahun 1959, benturan ideologi kembali terjadi dengan munculnya kelompok Islam yang ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara. Akibatnya, muncul Dekrit Presiden 1959.
Pada tahun 2000, sempat muncul kelompok yang ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945.
PBNU berpandangan, keberadaan RUU HIP justru akan kembali menyeret Indonesia pada konflik ideologi semacam itu.
"RUU HIP justru memberi ring kontestasi ideologi itu," ujar Rumadi.
Baca juga: PKS: Aneh jika TAP MPRS Larangan Komunisme Tak Dijadikan Rujukan RUU HIP
Alih-alih membuat undang-undang yang menyinggung ideologi, PBNU menyarankan supaya DPR dan pemerintah memfokuskan pembahasan RUU tersebut pada penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga implementasi Pancasila.