Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Kompas.com - 15/06/2020, 12:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada politisi senior Partai Demokrat, Subur Sembiring, dari anggota partai.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemberhentian Subur tersebut berawal dari banyaknya aduan yang diterima Dewan Kehormatan Partai Demokrat dari pengurus partai di daerah terkait manuver politik yang dilakukan Subur.

Atas aduan tersebut, menurut dia, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menggelar Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri semua anggota yang berjumlah sembilan orang, Jumat (12/6/2020).

"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Subur Sembiring," kata Riefky dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Partai Demokrat Sulsel Lakukan Fit and Proper Test pada Kandidat Bupati Luwu Utara

Riefky mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur ini berdasarkan beberapa rekomendasi.

Pertama, Subur Sembiring terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.

Kemudian, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang.

Oleh karena itu, keterangan dari Subur tidak perlu didengar dan diperiksa khusus.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi:

"Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan."

Baca juga: Legalitas Kepemimpinan AHY Diragukan Politisi Senior Demokrat, Ini Penjelasan Partai

Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) huruf a, b, dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat. 

"Atas rekomendasi keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," ujar dia. 

Riefky mengatakan, dengan diberhentikannya Subur dari anggota partai, hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku.

Surat keputusan pemberhentian itu, kata dia, sudah disampaikan kepada Subur untuk dilaksanakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com