"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, politikus senior Partai Demokrat Subur Sembiring menemui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020) serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Demokrat: PT Empat Persen Lebih Realistik dan Bijak
Dalam pertemuan tersebut, Subur mempertanyakan legalitas AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan kepengurusan DPP sesuai hasil kongres pada Maret lalu.
Ia juga menuding kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY belum disahkan Kemenkumham.
Kepala Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menepis tudingan Subur terkait belum disahkannya kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 oleh Kemenkumham.
"Menkumham RI juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020 sehingga AHY memiliki legalitas baik dari aspek formil dan yuridis, baik dari sudut pandang hukum negara maupun peraturan internal partai (AD/ART)," kata Ossy dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Ossy mengatakan, partainya sudah mengetahui manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring.
Baca juga: AHY Tunjuk Anak Maruf Amin Jadi Wasekjen Partai Demokrat
Menurut Ossy, Subur melakukan hal tersebut karena merasa terancam legalitasnya sebagai Plt Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat.
"Walau sebenarnya beliau sendiri yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua FKPD pasca-berpulangnya almarhum Vence Rumangkang. Selain itu, faktanya dia bukanlah salah satu pendiri Partai Demokrat," ujar dia.
Lebih lanjut, Ossy meminta semua kader Partai Demokrat tetap solid dan tidak terpengaruh atas manuver politik Subur dan fokus melaksanakan instruksi AHY untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.