JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyebut bahwa pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum (RUU Pemilu) merupakan momentum penting untuk memastikan keterwakilan perempuan di legislatif.
Keberadaan perempuan di legislatif diharapkan dapat menciptakan kebijakan dan program yang lebih berperspektif gender.
“Pembahasan perumusan RUU Pemilu merupakan momentum penting demi memastikan terwakilinya suara perempuan dalam segala keputusan penting jangka panjang," kata Bintang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Kementerian PPPA: Pengasuhan Anak di Era New Normal Perlu Pedoman
"Tujuan jangka panjang ini bukan sekadar memenuhi target banyaknya jumlah perempuan, tetapi munculnya kebijakan dan program yang berperspektif gender," tuturnya.
Menurut Bintang, dengan adanya opini yang berdasar pada representasi pengalaman hidup dan kondisi nyata perempuan, akan tercipta kebijakan yang dapat melindungi, memajukan, menciptakan akses partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan.
Pada Pemilu 2019 lalu, Kementerian PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu Tahun 2019.
Aturan ini memuat kebijakan dan langkah-langkah dalam meningkatkan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2019.
Menuju Pemilu 2024, Kementerian PPPA berencana mewujudkan grand design serupa, meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Untuk mewujudkan hal itu, Bintang mengaku sejak 2018 kementerinnya telah mengembangkan model pelatihan kepemimpinan perempuan perdesaan demi meningkatkan kapasitas perempuan. Terutama di kalangan akar rumput.
"Keterwakilan perempuan bukanlah tujuan akhir, namun sebuah proses agar kebijakan yang dibuat berperspektif gender," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR berjanji akan menyelesaikan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pertengahan 2021 mendatang.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, saat ini revisi UU Pemilu sudah mulai dilakukan dengan menyusun draf.
Baca juga: Menteri PPPA: Jangan Sampai Sekolah atau Madrasah Jadi Klaster Penyebaran Covid-19
Doli mengatakan Komisi II telah sepakat bahwa RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode.
"Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai," kata Doli dalam diskusi 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).
Doli pun berharap RUU Pemilu yang dihasilkan DPR dapat berlaku hingga 15-20 tahun mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.