Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perintahkan Perguruan Tinggi Kurangi atau Bebaskan UKT

Kompas.com - 14/06/2020, 11:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah memerintahkan perguruan tinggi di Indonesia untuk mengurangi besaran uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19.

Bahkan, menurut koalisi, perguruan tinggi seharusnya bisa memberikan keringanan atau membebaskan UKT tanpa menunggu arahan dari pemerintah.

"Pemerintah perlu membuat kebijakan nasional memerintahkan kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil yang juga Ketua YLBHI bidang Advokasi, Muhammad Isnur, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19

"Pendidikan tinggi di seluruh Indonesia hendaknya memberikan keringan hingga membebaskan UKT sebagai kebijakan mandiri tanpa menunggu adanya kebijakan secara nasional dari pemerintah," tuturnya.

Isnur mengatakan, wabah Covid-19 tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada krisis seperti ekonomi.

Hilang atau berkurangnya penghasilan orangtua ataupun penghasilan membuat mahasiswa kesulitan untuk membayar UKT.

Hingga saat ini, menurut Isnur, universitas yang memberi pengurangan UKT apalagi membebaskannya secara penuh masih relatif sedikit.

"Padahal berdasarkan catatan topuniversities.com, terdapat 85 kampus di seluruh dunia yang mengubah uang kuliah sebagai respons Covid-19," ujar Isnur.

Isnur menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki kewajiban sesuai Pasal 13 (2)c Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang ditetapkan menjadi hukum Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. 

Pasal tersebut berbunyi, “pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap”.

Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benncana pun mewajibkan pemerintah untuk memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana.

Dalam hal ini, pendidikan menjadi kebutuhan dasar dan Covid-19 merupakan bencana nonalam.

Pada 31 Maret 2020 Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan surat Nomor 302/E.E2/KR/2020 yang salah satu isinya menghimbau perguruan tinggi menggunakan penghematan biaya operasional selama pembelajaran dari rumah untuk membantu mahasiswa.

Baca juga: Syarat Mengajukan Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

"Melihat perkembangan kondisi mahasiswa dari pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami, tampaknya hal ini tidak cukup melainkan perlu sebuah kebijakan untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata Isnur.

Untuk diketahui koalisi masyaratak sipil ini terdiri dari YLBHI, RUJAK Center For Urban Studies, Lokataru Foundation, LBH Jakarta, AMRTA Institute, Urban Poor Consortium, BEM FH UNDIP, Amarahbrawijaya, BEM Universitas Diponegoro, Aliansi Mahasiwa Unnes, DEMA UIN Walisongo Semarang, SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com