JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, para pedagang diminta untuk selalu menggunakan masker atau face shield selama beraktivitas di pasar.
Hal itu sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
"Arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (13/6/2020).
Baca juga: Gugus Tugas: Lebih Dari 400 Pedagang Pasar Terinfeksi Covid-19
Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan dengan sabun.
Pedagang diminta tidak menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor.
"Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” ujar dia.
Sesuai SE Mendag Nomor 12 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk dan flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka," ujar dia.
Tidak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Sebab risiko untuk terpapar Covid-19 lebih tinggi.
Reisa juga mengatakan, para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah.
Semua pedagan juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.
"Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," ujar dia.
Reisa menambahkan, pengunjung pasar dibatasi hingga maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.
"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” ujar dia.
“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah: Jika Ingin ke Pasar, Wajib Jaga Jarak dan Pakai Masker
Masih dari SE yang sama, pengelola pasar agar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.
Selain itu, pengelola pasar wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.
Para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan menerapkan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.
"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.