JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan nikah.
Mulai 10 Juni 2020, masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA).
Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19, layanan nikah hanya dapat dilakukan di KUA saja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 10 Juni 2020.
"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
Meski demikian, ada sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang harus diikuti calon pengantin apabila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
Misalnya, membatasi jumlah orang yang hadir maksimal 10 orang jika dilaksanakan di rumah.
Dengan terbitnya kebijakan ini, Kamaruddin berharap pihaknya dapat memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau new normal.
"Kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," kata dia.
Baca juga: Ada Virus Corona, Bisnis Wedding Organizer Kini Cuma Layani Akad Nikah
Berikut syarat layanan nikah di luar KUA selama pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan,
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan,
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan,
Baca juga: Dampak Pandemi Corona, Fare Lyla Gelar Akad Nikah di Masjid KUA dan Dihadiri 10 Orang
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA,
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang,