Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 2)

Kompas.com - 12/06/2020, 19:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, kini tinggal menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan masing-masing satu tahun kurungan penjara terhadap kedua pelaku tersebut, Kamis (11/6/2020).

Tuntutan yang diajukan JPU dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan. Terlebih, akibat peristiwa itu, Novel harus kehilangan kemampuan penglihatannya.

Perjalanan pengungkapan kasus Novel sendiri berjalan cukup panjang. Sejak kasus tersebut terjadi pada 11 April 2017 silam, kasus itu terkesan mandek hingga hamir 2,5 tahun.

Sekalipun desakan dari sejumlah elemen masyarakat terus diberikan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, agar persoalan itu cepat selesai.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)

Berikut kelanjutan perjalanan kasus Novel Baswedan, sejak dibentuknya Tim Teknis oleh Polri hingga akhirnya masuk tuntutan:

Bentuk tim teknis lapangan dan desakan Presiden

Setelah TGPF gagal mengungkap penyerang Novel, Polri lalu membentuk Tim Teknis Lapangan guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan.

Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya.

Baca juga: Setelah TGPF Kasus Novel, Kapolri Bentuk Tim Teknis yang Dipimpin Kabareskrim

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta pengungkapan kasus Novel dapat selesai dalam waktu tiga bulan. Tetapi, dalam waktu 3 bulan tersebut, ada pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Idham Azis.

Idham Azis sebelumnya adalah Ketua Tim Teknis Lapangan.

Sayangnya, tenggat waktu tiga yang diminta oleh Jokowi pun lewat tanpa terungkapnya kasus tersebut.

Pihak Polri sendiri mengklaim bahwa tim bentukannya sudah mendapat kemajuan dalam menguak kasus Novel.

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan

Pelaku ditangkap

Secara tiba-tiba, pada 27 Desember 2019, Polri merilis penangkapan dua pelaku penyerangan Novel.

Penangkapan tersebut terjadi pada 26 Desember di sebuah kawasan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Setelah melalui proyes yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Baca juga: Penyerang Novel Ditangkap, Dugaan Keterlibatan Polisi Pun Terbukti...

Namun, penangkapan tersebut dinilai janggal oleh tim kuasa hukum Novel. Pasalnya, pada 23 Desember muncul surat pemberitahuan perkembangan hasl penyelidikan yang menyebutkan bahwa pelaku belum diketahui.

"Misal apakah orang-orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan terangka yang baru ditetapkan," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Novel Baswedan Pernah Sebut Keterlibatan Jenderal Polisi, Ini Kata Komnas HAM

Penangkapan kedua anggota polisi aktif tersebut juga turut memperkuat kecurigaan tim advokasi sebelumnya yang menyebut bahwa ada keterlibatan polisi di dalam kasus Novel.

"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," kata Alghifari.

Novel pun pernah menyebut bahwa ada 'orang kuat' yang diduga menjadi dalang penyerangannya.

Persidangan

Sidang perdana kasus penyerangan Novel Baswedan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 19 Maret 2020.

Kedua tersangka, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, mendapat pembelaan dari tim Divisi Hukum Polri untuk menghadapi proses persidangan tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Tetap Digelar

Tim advokasi Novel melihat banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. Salah satunya tidak diungkapnya auktor intelektualis di dalam berkas surat dakwaan JPU.

Tim advokasi pun menduga bahwa kasus penyerangan itu akan berhenti pada pelaku di lapangan semata.

"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan. Patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," kata anggota tim advokasi, Saor Siagian, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Banyak Kejanggalan, Sidang Kasus Novel Disebut Panggung Sandiwara

Kejanggalan lainnya, sebut anggota tim advokasi lainnya, Kurnia Ramadhana, berkas dakwaan JPU yang menyebut kasus penyerangan Novel merupakan kasus penganiayaan biasa dan tidak berkaitan dengan pekerjaan Novel.

Hal itu dinilai bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebut kasus penyerangan Novel berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani Novel.

"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," kata Kurnia pada 10 Mei.

Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi

Kejanggalan dalam persidangan juga diungkapkan oleh Novel. Salah satunya yaitu terkait tidak masuknya sejumlah saksi penting di dalam berkas perkara.

Dengan tidak hadirnya saksi penting tersebut, Novel menilai, penyerangan yang dilakukan tersangka seolah berlandaskan motif pribadi.

“Memang aneh bagi saya ketika saksi-saksi penting justru malah tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Novel dalam diskusi daring, pada 18 Mei.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya

Dituntut 1 tahun

JPU kemudian mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada kedua oknum polisi yang menyerang Novel.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Baca juga: Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi yang Bonceng Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

 

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Baca juga: Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Hukum di Negara Kita Compang-camping

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com