Novel kembali aktif di KPK
Setelah hampir 15 bulan absen karena menjalani perawatan di Singapura, Novel akhirnya kembali aktif sebagai penyidik di KPK pada 27 Juli 2018.
Kepastian kabar itu dipastikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut dia, Novel akan kembali aktif sebagai kasatgas di penyidikan pada Direktorat Penyidikan Kedeputian bidang Penindakan.
Baca juga: Jumat Ini, Novel Baswedan Kembali Bekerja Pimpin Satgas Penyidikan KPK
Komnas HAM rekomendasikan pembentukan TGPF
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan pihak eksternal pada Desember 2018.
Rekomendasi diberikan kepada Polri dan bukan kepada presiden, sebagai dukungan agar proses hukum tetap dijalankan oleh Polri.
Meski demikian, Komnas HAM meminta agar Presiden mengawasi kinerja tim gabungan tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Awasi TGPF Kasus Novel yang Dibentuk Kapolri
Polri bentuk tim gabungan
Tim gabungan tersebut dibentuk berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Tim itu terdiri atas 65 orang yang berisi berbagai unsur antara lain praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK dan kepolisian.
Pegiat HAM juga turut dilibatkan. Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta bekas Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.
Mereka bekerja berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019.
Surat tugas ini berlaku enam bulan terhitung mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan