JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta PT PLN transparan dalam memberikan data pemakaian listrik kepada publik.
Hal itu disampaikan Bambang menyikapi naiknya tagihan listrik sejumlah pelanggan yang rata-rata mencapai dua kali lipat.
"Kami meminta PLN untuk transparan dalam memberikan data tagihan listrik kepada masyarakat, dari mulai jumlah pemakaian hingga tarif yang dikenakan," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Ia pun meminta PLN memberikan penjelasan dan solusi yang konkret bagi masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik secara tiba-tiba di saat adanya aturan yang mewajibkan masyarakat berada dirumah.
Bahkan, apabila diperlukan, Bambang menilai layak dilakukan investigasi bersama tenaga pencatat meter penggunaan listrik di bawah pengawasan.
Langkah investigasi ini demi menjawab protes dan keluhan masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik yang tidak wajar.
Dengan demikian, akar persoalan dapat segera ditemukan, menggingat daya beli masyarakat semakin menurun dan masyarakat sudah terbebani biaya untuk kebutuhan hidup selama pandemi Covid-19.
"PT PLN tidak cukup hanya memberikan penjelasan yang menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik," kata Bambang.
Baca juga: Kisah Teguh dan Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Awalnya Kecewa, Berakhir Rela
"PLN dan pemerintah harus berkomitmen dalam memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, dalam hal ini untuk sektor energi listrik, karena PT PLN seharusnya dapat berperan dalam memberikan keringanan listrik bagi masyarakat di tengah pandemi ini," lanjut dia.
Keluhan tentang melonjaknya tagihan listrik oleh para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) masih terus disampaikan.
Di media sosial Twitter, warganet mempertanyakan kenaikan drastis tagihan listriknya pada bulan Juni ini.
Bagaimana PLN merespons keluhan-keluhan ini?
PLN menyebutkan, ada perlindungan lonjakan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik lebih dari 20 persen.
Baca juga: PLN Depok Klaim Tuntaskan 1.600 Protes Warga Terkait Lonjakan Tagihan Listrik
Senior Executive Vice President Business dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo wicaksono mengatakan, perlindungan lonjakan dari PLN untuk meringankan pembayaran tagihan listrik.
Bagi pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian tiga bulan.
"Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan," kata Yuddy kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.