JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengurus jenazah di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Sukapura Muhammad Hanifurrohman mengatakan, proses pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat virus corona (Covid-19) di rumah sakit Islam sudah sesuai dengan syariat agama.
"Bahwa pemulasaraan di rumah sakit Islam ini sudah, kalau dalam bahasa agama, sudah sangat syar'i insya Allah," kata Hanif dalam konferensi di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Hanif mengatakan, pihaknya menangani jenazah sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan agama.
Baca juga: Pesan Petugas Pemulasaraan Jenazah: Tak Ada yang Kebal dari Covid-19
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak lagi khawatir dengan proses pemulasaraan jenazah Covid-19 di rumah sakit.
"Tapi insya Allah dalam kondisi darurat, sah. Itu yang kami harapkan masyarakat tidak perlu cemas, tidak perlu khawatir," uja dia.
Sebelumnya juga ramai diberitakan, ada bebarapa keluarga di berbagai daerah menolak keluarganya yang meninggal akibat Covid-19 untuk diurus di rumah sakit.
Bahkan, ada beberapa keluarga yang mengambil paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena Covid-19 dari rumah sakit untuk dibawa pulang.
Diketahui, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, hingga Kamis (11/6/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 2.000 pasien yang meninggal akibat tertular Covid-19.
Data ini diperoleh setelah pemerintah memastikan ada penambahan 41 pasien tutup usia dalam 24 jam terakhir.
"Jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah 41. Sehingga total pasien meninggal dunia sebanyak 2.000 orang," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis sore.
Baca juga: Ini Proses Pemulasaran Jenazah Pasien Virus Corona di Sulut
Selain perkembangan jumlah pasien meninggal dunia, Yuri juga menyampaikan adanya penambahan kasus pasien positif Covid-19.
Menurut Yuri, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, ada penambahan sebanyak 979 kasus Covid-19.
"Sehingga secara akumulatif ada 35.295 kasus kasus positif Covid-19 (di Indonesia) sampai saat ini," kata Yuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.