Mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat perppu dapat dikeluarkan.
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum.
Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.
Baca juga: Pilkada 2020 Dipastikan Tak Ditunda, Mahfud Harap MA Siapkan Sistem Peradilan Cepat
Menurut pemohon, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak menunjukkan adanya unsur kegentingan yang memaksa karena belum berakhirnya pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Oleh karenanya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa bunyi Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada bertentangan dengan konstitusi.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Pilkada, Sri Mulyani Siap Kucurkan Rp 1,02 Triliun
Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.