JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan penjelasan ke masyarakat terkait rincian perhitungan tagihan listrik agar masyarakat paham dengan lonjakan tagihan listrik.
"Ya kami minta penjelasan PLN agar tidak terjadi kegaduhan berkepanjangan," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Baidowi juga mengatakan, masyarakat perlu menyadari kenaikan tagihan listrik terjadi karena selama pandemi Covid-19 masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.
"Di era WFH pasti ada kenaikan karena penggunaannya bertambah, tapi tentu bertambahnya sesuai hitungan yang wajar," ujarnya.
Baca juga: PLN Depok Klaim Tuntaskan 1.600 Protes Warga Terkait Lonjakan Tagihan Listrik
Baidowi menilai, penerapan WFH tentu berdampak pada perkantoran dan tempat usaha, sehingga penggunaan listrik di tempat-tempat tersebut seharusnya berkurang.
Namun, ia mengusulkan agar PLN memberikan relaksasi atau potongan pembayaran tagihan listrik bagi mereka yang terdampak Covid-19.
"Bagi yang benar-benar tidak mampu dan terdampak Covid-19 ya sebaiknya dilakukan relasaksi, entah penundaan pembayaran, atau potongan harga," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat di berbagai daerah mengeluh lonjakan tagihan listrik.
Baca juga: PLN : 65.786 Pelanggan Lakukan Pengaduan Tagihan Listrik yang Naik
Masyarakat pun sempat menduga penyebab tagihan listrik membengkak disebabkan tarif listrik naik.
Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, lonjakan tagihan itu bukan disebabkan adanya kenaikan tarif listrik.
"Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik seperti dikeluhkan warga beberapa waktu terakhir," kata Angkie dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Angkie menegaskan, lonjakan tarif listrik yang tinggi disebabkan oleh konsumsi yang jauh lebih banyak saat lebih sering beraktivitas di rumah.
Baca juga: Tagihan Listrik Tetap Muncul Meski Rumah Kosong, PLN: Ada Biaya Minimum
"Masa pandemi yang mendorong diberlakukannya kebijakan PSBB menjadikan kegiatan kita lebih intens di rumah dan mengakibatkan penggunaan listrik yang juga turut mengalami peningkatan," kata dia.
Secara teknis, menurut Angkie, PLN juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB.
Ada sistem angsuran carry over selama tiga bulan untuk menjaga lonjakan tagihan akibat pemakaian yang lebih banyak dibanding sebelum PSBB
Untuk memantau penggunaan listrik di rumah serta pengaduan dan keluhan, PLN menyediakan beberapa cara penyampaian oleh warga yang bisa dilakukan.
Baca juga: Tagihan Listrik Bengkak, PLN: Murni Pemakaian Pelanggan Selama Covid-19
Di antaranya dengan mengunduh aplikasi PLN Mobile, memantau melalui tautan pln.co.id, dan pusat kontak PLN 123.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, PLN adalah perusahaan BUMN yang setiap laporannya harus mendapatkan audit dari BPK dan pengawasan dari BPKP sehingga tidak mungkin pihaknya menaikkan tarif diam-diam.
“Terhadap tuduhan PLN curang dan menaikkan tarif diam-diam, Kami diawasi secara internal maupun eksternal. Jadi dalam hal tarif listrik, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena,” kata Zulkifli dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.