JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pilkada 2020 mulai dilaksanakan lagi pekan depan, yaitu pada 15 Juni 2020 setelah sempat dinyatakan ditunda akibat pandemi Covid-19.
Pada Kamis (11/6/2020), Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo. Selain itu, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua DKPP Muhammad, dan Ketua Bawaslu Abhan.
Rapat membahas anggaran Pilkada 2020. KPU, DKPP, dan Bawaslu mengajukan tambahan anggaran untuk menyelenggarakan pilkada yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September akan dilaksanakan pada 9 Desember.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Pilkada, Sri Mulyani Siap Kucurkan Rp 1,02 Triliun
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.
"KPU menyampaikan surat permohonan penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Nomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 pada 9 Juni sebesar Rp 4.768.653.986.000," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat.
Menkeu realisasikan Rp 1,02 T dari APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan kebutuhan tambahan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni.
Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.
"Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,02 triliun pada Juni 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Baca juga: Anggota Komisi II Minta Pilkada Ditunda Apabila Pemerintah Tak Mampu Tambah Anggaran
"Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020," tutupnya.
Pilkada disarankan ditunda
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Wahyu Sanjaya meminta pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 jika tak mampu memenuhi tambahan anggaran untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Wahyu khawatir Pilkada 2020 malah bakal jadi sumber penularan massal Covid-19 jika protokol kesehatan tak dapat diterapkan secara maksimal.
"Berpotensi terjadi penularan massal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara. Jadi kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid-19 atau mengambil ajang uji coba," kata Wahyu dalam rapat.
Baca juga: Mendagri Sebut Ada Kebutuhan Tambahan Anggaran Pilkada hingga Rp 1,4 Triliun dari APBN