JAKARTA, KOMPAS.com - Rizqi Aulia Rahmi, anak eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/6/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizqi mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena anaknya sedang sakit.
"Melalui surat disebutkan alasan ketidak hadiranya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Anak Nurhadi untuk Diperiksa sebagai Saksi
Lewat surat tersebut, Rizqi meminta pemeriksaannya dijadwal ulang pada Kamis (18/6/2020) pekan depan.
Pemanggilan terhadap Rizqi hari ini merupakan panggilan ketiga setelah ia dua kali mangkir pada Kamis (13/2/2020) dan Senin (24/2/2020) lalu.
Sedianya, hari ini Rizqi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang buron itu ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sementara itu, Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Pegawai Mahkamah Agung dan Sopirnya Terkait Kasus Nurhadi
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.