JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah bekerja sama dengan 2.108 lembaga terkait pemanfaatan akses verifikasi data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data e-KTP.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
"Kerja sama ini adalah kerja sama yang kita Kemendagri atas nama Bapak Mendagri memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan," kata Zudan.
Baca juga: Pinjol Bisa Akses Data Kependudukan, Pinjam Uang Lebih Cepat, tapi...
Ia menegaskan, Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna.
Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data.
Sementara lembaga terkait, lanjut Zudan, sudah memiliki data kependudukan sendiri.
"Di dalam kerja sama ini, kami melaporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting" ujar dia.
Baca juga: Jutaan Data Kependudukan di DPT Pemilu 2014 Milik KPU Diduga Bocor, Apa Bahayanya?
Zudan mengatakan, data kependudukan Dukcapil Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik.
Kemudian, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Oleh sebab itu, kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan Indonesia," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.