JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan kebutuhan tambahan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Pilkada Serentak 2020 yang semula dijadwalkan pada 23 September akan dilaksanakan pada 9 Desember.
"Dalam rangka untuk melaksanakan proses pilkada sesuai amanat perppu yang telah jadi undang-undang, kami mendukung melalui pemenuhan permintaan sebesar Rp 1 triliun atau Rp 1,02 triliun yang tadi disampaikan Pak Mendagri (Tito Karnavian)," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Mendagri Sebut Ada Kebutuhan Tambahan Anggaran Pilkada hingga Rp 1,4 Triliun dari APBN
Sri Mulyani mengatakan, total penambahan anggaran Pilkada 2020 yang diajukan Mendagri yaitu sebesar Rp 1,36 triliun.
Kemenkeu selanjutnya terus memantau kapasitas fiskal 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
"Dari yang tadi disampaikan Pak Mendagri menyampaikan kebutuhan tadi sebesar Rp 1,02 triliun plus Rp 300 (miliar). Jadi Rp 1,36 triliun yang muncul dalam surat yang disampaikan Sekjen Mendagri hari ini kepada kami," ucapnya.
Selain itu, Kemenkeu melakukan peninjauan terhadap proposal tambahan anggaran Pilkada 2020 yang diajukan KPU.
Baca juga: Kemendagri: Rp 9,1 Triliun Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair
Menurut catatan Kemenkeu, KPU meminta tambahan anggaran sebesar Rp 4,77 triliun. Sri Mulyani mengatakan, penambahan anggaran itu diminta KPU dalam tiga tahapan.
"Mendapatkan hitungan atau permintaan dari KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Sebesar Rp 4,77 triliun itu dibagi dalam 3 tahapan. Tahapan 1 yaitu Rp 1,02 triliun, tahapan 2 yaitu Rp 3,29 triliun, tahapan 3 yaitu Rp 0,46 triliun. Itu untuk memenuhi pelaksanaan pilkada di 270 (daerah)," tuturnya.
Dalam rapat, Ketua KPU Arief Budiman telah mengajukan surat permohonan penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Nomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 pada 9 Juni sebesar Rp 4.768.653.986.000.
Baca juga: Wabah Covid-19, KPU Usul Anggaran Pilkada Ditambah Rp 2,5 hingga Rp 5,6 Triliun
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ada kebutuhan tambahan anggaran hingga sekitar Rp 1,411 triliun yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
Sebesar Rp 391 miliar merupakan kebutuhan penyelenggara di tingkat pusat, sementara Rp 1,02 triliun merupakan kebutuhan daerah.
Namun, Tito mengatakan total anggaran Rp 1,02 triliun untuk tingkat daerah baru berdasarkan laporan dari 204 daerah. Sementara, ada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Menurut Tito, Kemendagri masih menunggu laporan dari 66 daerah lainnya hingga akhir pekan ini.
Baca juga: KPU Usul Penambahan Anggaran Pilkada, Salah Satunya untuk Tes Covid-19
Dari 204 daerah tersebut, Kemendagri mengklasifikasikannya menjadi empat kategori.
Menurut Tito, Kemendagri mencatat ada 76 daerah yang sama sekali tidak butuh tambahan APBN atau ABPD, 65 daerah perlu tambahan dari APBN, 42 daerah butuh tambahan dari APBN dan APBD, dan 21 daerah yang butuh tambahan cukup dari APBD.
Kebutuhan tambahan anggaran ini untuk memenuhi protokol kesehatan Covid-19 standar yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 pada Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.