JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikeluhkan sejumlah pihak. Pasalnya, program baru yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 itu dinilai mirip dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih detail kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Tapera. Terutama dalam hal pengelolaan dana yang kredibel dan transparan, serta proses pengawasan yang ketat terhadap dana tersebut.
"Pemerintah dapat menjelaskan pentingnya masyarakat mempunyai Tapera serta mensosialisasikan implementasi dana Tapera kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses pengelolaan dan penggunaan dana Tapera tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Jubir Presiden: Tapera Buka Peluang Masyarakat Miliki Rumah Pertama
Pada saat yang sama, ia menambahkan, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan manajemen investasi dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan dana itu.
Pengelolaan dana, imbuh dia, juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang serta hasil investasi.
Di samping itu, ia juga meminta agar pemerintah berkomitmen dalam merealisasikan janji-janji yang diberikan kepada masyarakat di dalam pengelolaan dana Tapera.
"Seperti bunga yang didapat peserta akan lebih tinggi dibandingkan bunga bank, dan peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah," ujarnya.
Baca juga: Memahami Tapera, Potong Gaji Karyawan dan Kemiripan dengan BPJS
Seperti dikutip dari harian Kompas, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat MLT perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.
Program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, menyebut peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.
Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.
Baca juga: Tapera, Akankah Jadi Solusi Perumahan Rakyat?
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah.
Pada tahap awal, BPT Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum- PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.
”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.