Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Masjid Tak Cukup, Kemenag Anjurkan Jalanan Dimanfaatkan untuk Shalat Jumat

Kompas.com - 11/06/2020, 15:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menganjurkan masyarakat dapat memanfaatkan jalanan sekitar masjid untuk menggelar shalat Jumat di tengah masa transisi menuju kebiasaan baru.

Hal itu dapat dilakukan apabila ruangan masjid sudah tak mencukupi karena adanya penerapan physical distancing.

"Itu juga dianjurkan (memanfaatkan jalanan)," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Kamaruddin menuturkan, pemanfaatan jalanan sekitar masjid sudah sesuai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Baca juga: Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa Transisi

Menurut dia, MUI menyarankan agar ruangan sekitar lokasi masjid yang selama ini tidak dimanfaatkan agar dapat dipergunakan untuk kepentingan shalat Jumat.

Kamaruddin menyebutkan, hal tersebut juga dapat berlaku di masjid yang ada di kantor-kantor yang selama ini ruangannya terbatas.

Untuk itu, pelaksanaan shalat Jumat di kantor tersebut dapat memanfaatkan ruangan sekitar.

Di sisi lain, apabila pemanfaatan ruangan sekitar masjid tidak memungkinkan, maka pelaksanaan shalat Jumat dapat digelar secara bergelombang.

"Jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan dua kali, menurut MUI," ucap dia.

Sebelumnya, MUI telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Saat Jokowi Shalat Jumat Berjemaah di Masjid Istana...

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Ia menambahkan, jika jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya, seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Baca juga: Shalat Jumat di Era New Normal, DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com