Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Minta Pasal tentang Pers dalam RUU Cipta Kerja Dicabut

Kompas.com - 11/06/2020, 14:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan meminta pemerintah dan DPR menghapus pasal-pasal tentang pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Abdul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR secara virtual, Kamis (11/6/2020).

"Kami berpendapat dua pasal itu tidak layak dimasukkan dalam RUU Cipta kerja, sehingga kami mengusulkan supaya itu dicabut dalam RUU Cipta Kerja," kata Abdul.

Baca juga: Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

Abdul menjelaskan, muatan dalam Pasal 11 dalam RUU Cipta Kerja sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ia juga mempertanyakan ketentuan pengembangan usaha pers oleh pemerintah pusat dalam pasal tersebut. 

"Jadi dari sisi ini, kami tidak melihat ada hal yang baru yang ingin diatur dalam RUU Cipta Kerja tentang pers," ujar Abdul.

"Malah menurut kami menimbulkan tanda tanya karena memasukkan klausul pemerintah pusat mengembangkan usaha pers, seperti ingin memberikan peran baru kepada pemerintah dalam soal pengembangan pers," tutur dia.

Baca juga: Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja 

Kemudian, Pasal 18 RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 UU Pers.

"Ancaman pidana berupa sanksi denda dinaikkan, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar," ucapnya.

"Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami sebenarnya apa yang dicari pemerintah dengan menaikkan denda itu. Apakah mau menambah pendapatan negara bukan pajak dari ini dengan memberikan denda kepada perusahaan pers atau apa," lanjutnya.

Baca juga: LBH Pers Soroti Pasal Karet di RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Adapun, RUU Cipta Kerja mengubah isi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers.

Pasal 11 dalam UU Pers berbunyi, Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Sementara itu, dalam Pasal 11 RUU Cipta Kerja Pasal 11 direvisi menjadi, Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Kemudian, Pasal 18 dalam UU Pers menyatakan, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan Pasal 18 RUU Cipta Kerja tercantum, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com