Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Minta Pasal tentang Pers dalam RUU Cipta Kerja Dicabut

Kompas.com - 11/06/2020, 14:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan meminta pemerintah dan DPR menghapus pasal-pasal tentang pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Abdul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR secara virtual, Kamis (11/6/2020).

"Kami berpendapat dua pasal itu tidak layak dimasukkan dalam RUU Cipta kerja, sehingga kami mengusulkan supaya itu dicabut dalam RUU Cipta Kerja," kata Abdul.

Baca juga: Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

Abdul menjelaskan, muatan dalam Pasal 11 dalam RUU Cipta Kerja sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ia juga mempertanyakan ketentuan pengembangan usaha pers oleh pemerintah pusat dalam pasal tersebut. 

"Jadi dari sisi ini, kami tidak melihat ada hal yang baru yang ingin diatur dalam RUU Cipta Kerja tentang pers," ujar Abdul.

"Malah menurut kami menimbulkan tanda tanya karena memasukkan klausul pemerintah pusat mengembangkan usaha pers, seperti ingin memberikan peran baru kepada pemerintah dalam soal pengembangan pers," tutur dia.

Baca juga: Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja 

Kemudian, Pasal 18 RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 UU Pers.

"Ancaman pidana berupa sanksi denda dinaikkan, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar," ucapnya.

"Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami sebenarnya apa yang dicari pemerintah dengan menaikkan denda itu. Apakah mau menambah pendapatan negara bukan pajak dari ini dengan memberikan denda kepada perusahaan pers atau apa," lanjutnya.

Baca juga: LBH Pers Soroti Pasal Karet di RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Adapun, RUU Cipta Kerja mengubah isi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers.

Pasal 11 dalam UU Pers berbunyi, Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Sementara itu, dalam Pasal 11 RUU Cipta Kerja Pasal 11 direvisi menjadi, Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Kemudian, Pasal 18 dalam UU Pers menyatakan, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan Pasal 18 RUU Cipta Kerja tercantum, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com