JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera mengevaluasi kegiatan shalat Jumat setelah digelar dua kali pelaksanaan ibadah di tengah masa transisi menuju kebiasaan baru.
"Jadi Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali melaksanakan shalat Jumat," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh kantor wilayah (kantor wilayah) dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan di rumah ibadah, termasuk shalat Jumat.
Baca juga: Shalat Jumat Kembali Digelar di Istana Kepresidenan, Ini Prosedurnya
Menurut Kamaruddin, Kemenag menerima laporan adanya beberapa pelaksanaan shalat Jumat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat menggelar ibadah di rumah ibadah.
Namun demikian, pihaknya mengklaim secara umum masyarakat telah menuruti protokol yang sudah ditetapkan. Misalnya adalah penerapan physical distancing.
Di sisi lain, lanjut Kamaruddin, masyarakat bisa menentukan pilihan menyusul dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Dalam Fatwa tersebut terdapat dua pandangan. Pandangan pertama adalah memperbolehkan shalat Jumat bergelombang dan pandangan kedua melarang shalat Jumat bergelombang.
"Dalam konteks sangat terpaksa, saya kira tidak masalah masyarakatnya melaksanakan dua gelombang," kata Kamaruddin.
Baca juga: Setelah 11 Minggu Tutup, Masjid Mabes TNI AU Akhirnya Laksanakan Shalat Jumat
Sebelumnya, MUI telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Baca juga: Ini Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi
Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang. Sehingga, jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat dzuhur.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ujar Asrorun.
MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman satu sama lain.
Baca juga: Saat Jokowi Shalat Jumat Berjemaah di Masjid Istana...
Sementara itu, jemaah yang sakit dianjurkan shalat dzuhur di kediamannya.
"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.