Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

Kompas.com - 11/06/2020, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, meminta agar pasal-pasal terkait pers dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus.

Usul itu disampaikan Agung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dewan Pers bersama Badan Legislasi DPR yang digelar secara virtual.

"Kami memberikan alternatif di mana RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan Dewan Pers dan teman-teman konstituen," kata Agung, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja

Alasannya, aturan terkait pengembangan usaha pers dan ketentuan pidana yang diatur dalam RUU Cipta Kerja telah diakomodasi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 11 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa "penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal".

Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi "pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".

"Semangatnya pemerintah dalam hal ini juga DPR terkait dengan bagaimana investasi dari luar itu bisa masuk atau jadi lebih baik. Justru jadi catatan bagi kami, karena akan jadi persoalan yang sangat serius. Karena tidak ada korelasinya di situ," kata Agung.

Baca juga: Teruskan Pembahasan RUU Cipta Kerja, Baleg DPR Undang Dewan Pers dan AJI

Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana.

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers.

"Dalam Pasal 18, jelas disampaikan dalam UU Pers ketika ada sanksi, kemudian dalam RUU Ciptaker kenaikan sanksi dendanya luar biasa," ucap Agung.

"Saya berpikir tidak ada (kenaikan) denda pun, kalau sudah diminta untuk membayarkan sesuatu, tidak mau dilaksanakan (dilanggar)," tuturnya.

Baca juga: Akademisi: Buang Limbah Bukan Pidana di RUU Cipta Kerja

Kendati demikian, ia memahami bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Agung pun meminta agar Dewan Pers dilibatkan jika pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya terkait pers tetap dilanjutkan.

Menurut Agung, selama ini DPR dan pemerintah tidak melibatkan Dewan Pers dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Jika rancangan ini akan dibahas kembali, mohon dalam penyusunan naskahnya yang berkaitan dengan pers agar kami dilibatkan," kata dia.

Baca juga: Baleg Sepakati 10 DIM Klaster UMKM dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com