"Dalam Pasal 18, jelas disampaikan dalam UU Pers ketika ada sanksi, kemudian dalam RUU Ciptaker kenaikan sanksi dendanya luar biasa," ucap Agung.
"Saya berpikir tidak ada (kenaikan) denda pun, kalau sudah diminta untuk membayarkan sesuatu, tidak mau dilaksanakan (dilanggar)," tuturnya.
Baca juga: Akademisi: Buang Limbah Bukan Pidana di RUU Cipta Kerja
Kendati demikian, ia memahami bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.
Agung pun meminta agar Dewan Pers dilibatkan jika pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya terkait pers tetap dilanjutkan.
Menurut Agung, selama ini DPR dan pemerintah tidak melibatkan Dewan Pers dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.
"Jika rancangan ini akan dibahas kembali, mohon dalam penyusunan naskahnya yang berkaitan dengan pers agar kami dilibatkan," kata dia.
Baca juga: Baleg Sepakati 10 DIM Klaster UMKM dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan