JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, meminta agar pasal-pasal terkait pers dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus.
Usul itu disampaikan Agung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dewan Pers bersama Badan Legislasi DPR yang digelar secara virtual.
"Kami memberikan alternatif di mana RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan Dewan Pers dan teman-teman konstituen," kata Agung, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja
Alasannya, aturan terkait pengembangan usaha pers dan ketentuan pidana yang diatur dalam RUU Cipta Kerja telah diakomodasi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 11 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa "penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal".
Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi "pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".
"Semangatnya pemerintah dalam hal ini juga DPR terkait dengan bagaimana investasi dari luar itu bisa masuk atau jadi lebih baik. Justru jadi catatan bagi kami, karena akan jadi persoalan yang sangat serius. Karena tidak ada korelasinya di situ," kata Agung.
Baca juga: Teruskan Pembahasan RUU Cipta Kerja, Baleg DPR Undang Dewan Pers dan AJI
Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana.
RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan