Adapun prinsip-prinsip nasionalisme menurut Frederick Hertz dalam bukunya berjudul "Nationality in History and Politics" meliputi hasrat untuk mencapai kesatuan, kemerdekaan, keaslian, dan kehormatan bangsa.
Jika dikaitkan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini, sikap kita yang menunjukkan rasa cinta Tanah Air dapat dibuktikan dengan cara berikut ini.
Jadi dalam menghadapi masalah pandemi Covid-19 diperlukan adanya jiwa nasionalisme dari seluruh bangsa Indonesia demi keberlangsungan hidup bersama.
Rasa nasionalisme penting dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Jika di masa lalu seluruh komponen bangsa dengan rasa nasionalisme tinggi bersatu berjuang melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan, maka sekarang ini kita sebagai bangsa Indonesia dengan rasa nasionalisme tinggi pula harus bersatu melawan Covid-19.
Caranya dengan menerapkan berbagai protokol yang telah ditetapkan, terlebih ketika kita akan memasuki masa tatanan kehidupan baru (new normal life). Karena, pada kenyataannya pandemi Covid-19 belum berakhir.
Tanpa memiliki rasa nasionalisme tinggi yang didukung dengan kesadaran dan kedisiplinan tinggi pula sangat sulit kiranya melaksanakan new normal life secara baik.
Nasionalisme dalam situasi negara seperti saat ini diperlukan karena dapat menjadi pemersatu bangsa dan untuk mempertahankan keutuhan NKRI tercinta terlebih jika dikaitkan dengan konstitusi negara Republik Indonesia.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Ayat tersebut intinya menjelaskan bahwa kita wajib melakukan upaya pembelaan negara yang tentunya harus dengan rasa nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri.
Perwujudan bela negara di masa kini bermacam-macam caranya, tidak seperti di masa lalu ketika masa revolusi merebut kemerdekaan dengan cara angkat senjata menjadi kombatan untuk memerangi penjajah. Namun, contoh wujud bela negara saat ini antara lain:
Selain beberapa hal yang telah disebutkan di atas, contoh lain sebagai wujud nasionalisme dan bela negara yang bisa kita saksikan sekarang adalah adanya solidaritas sosial dalam rangka membangun persatuan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 dan berempati kepada mereka yang terdampak Covid-19.
Salah satu caranya memberikan bantuan berupa obat-obatan dan logistik bahkan menggalang donasi untuk dapat membantu yang terdampak kemudian bersatu pula untuk melakukan pemulihan (recovery) ekonomi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun pengertian patriotisme menurut KBBI adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran Tanah Airnya.
Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan atau heroism dan patriotism dalam bahasa Inggris.