JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah soal pengaktifan kembali transportasi umum di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal ini ia katakan terkait adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Semuanya harus disiplin mengikuti aturan itu," kata Pandu kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Ahli: Pelonggaran Aturan pada Transportasi Umum Harus Disertai Kewaspadaan
Menurut Pandu, pelonggaran harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker hingga menjaga jarak saat berada di transportasi umum.
"Karena semuanya itu membawa potensial kenaikan kasus atau menjadi klaster penularan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Pandu, juga perlu ada sanksi bagi pebisnis transportasi yang tidak menaati aturan protokol kesehatan.
Sebab, penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 adalah tanggungjawab semua pihak.
"Pelonggaran itu harus dengan persyaratan tertentu. Nah bagaimana pihak-pihak pelaku bisnis transportasi kan, ada aturan enggak yang melanggar aturan itu bisa dicabut izin operasinya kalau ada, ya itu bagus," ungkapnya.
"Jadi artinya harus diimplementasikan. Ada pelonggaran, ada kewajiban atau sanksi kalau enggak dilakukan," ucap Pandu.
Baca juga: Pelonggaran Transportasi di Tengah Masifnya Pertumbuhan Kasus Covid-19
Diketahui, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini telah ditetapkan pada 8 Juni 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Permenhub 41/2020 pada dasarnya masih sama dengan Permenhub 18/2020. Seperti penerapan protokol kesehatan mulai dari berangkat sampai tujuan.
Pengendalian transportasi meliputi seluruh moda, baik transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.
Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing.
Penerapan protokol kesehatan mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan ketika sampai di tujuan atau kedatangan.
Baca juga: Anggota Komisi V Kritik Aturan Baru Menhub soal Batasan Penumpang Transportasi Umum