JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando tak mempersoalkan laporan yang dilayangkan tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat ke Polda Sumatera Barat.
Ade dilaporkan atas dugaan mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong atas komentarnya pada kebijakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta agar aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus dari Play Store Google.
"Ya boleh saja. Enggak ada masalah. Justru makin menunjukkan keterbelakangan," kata Ade kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Ade Armando Juga Terancam Dibuang Sepanjang Adat oleh Suku Minang
Ade juga mengaku tak masalah bila dibuang secara adat karena dinilai telah melecehkan adat dan budaya Minangkabau.
"Siap diperiksa polisi dan siap menjalankan proses hukum. Saya tentu saja siap dibuang oleh masyarakat adat," ujar Ade.
Ade pun kembali mempertanyakan sikap Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang melarang aplikasi Injil berbahasa Minang yang dinilainya mencerminkan keterbelakangan berpikir.
"Umat Kristen adalah saudara sebangsa saya. Karena itu, kita semua harus menghormati kitab suci umat Kristen. Melarang Injil berbahasa Minang adalah penghinaan terhadap agama Kristen," kata Ade.
Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Komentar soal Aplikasi Injil Bahasa Minang
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara.
"Betul, kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Gubernur Sumbar: Aplikasi Injil Bahasa Minang Sudah Hilang, Masyarakat Tahan Diri
Selain berurusan dengan polisi, unggahan tersebut juga membuat Ade tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau karena dinilai telah melecehkan adat dan budaya Minangkabau.
"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Dugaan ujaran kebencian itu diunggah akun FB Ade Armando pada 4 Juni lalu.
Baca juga: Terkait Aplikasi Injil Berbahasa Minang, Gubernur Sumbar Tak Masalah Di-bully Netizen
Unggahan di akun FB Ade Armando tersebut diduga berkaitan dengan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau di Play Store.
Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi kitab suci Injil Minangkabau.
Surat itu menimbulkan pro dan kontra di media sosial. Kemudian, sejak Rabu (3/6/2020), aplikasi itu sudah hilang dari Play Store.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.