JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel tidak berharap banyak jelang agenda sidang pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan, Kamis (11/6/2020) hari ini.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, menilai banyak kejanggalan selama proses persidangan yang membuat pihaknya tidak dapat berharap banyak.
"Kita tidak berharap banyak karena banyak sekali kejanggalan sehingga tidak menunjukkan bahwa itu forum untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Alghiffari kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Menurut Alghiffari, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel ini terkesan mengikuti alur dari kepolisian sekaligus membela terdakwa.
Baca juga: ICW Serahkan Amicus Curiae Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Ia pun menilai JPU tidak berniat mengungkap kasus penyiraman terhadap Novel hingga auktor intelektualisnya.
"JPU tidak menggali fakta-fakta yang sesungguhnya dan terkesan mengikuti alur dari kepolisian dan pembela terdakwa yang juga dari kepolisian," ujar Alghiffari.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (11/6/2020) siang hari ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, sidang tersebut akan disiarkan melalui live streaming di akun YouTube PN Jakarta Utara.
Baca juga: Haris Azhar soal KPK Tangkap Nurhadi: Ini Menentukan Kualitas Penyidik seperti Novel Baswedan
"Sejak sidang pertama selalu live streaming agar publik bisa melihat langsung fakta persidangan, bukan sekadar opini sepihak," kata Djuyamto.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Baca juga: Tim Advokasi: Menyerang Novel Baswedan, Apakah Itu Tugas?
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.