Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Ikan Ilegal di Natuna, Bakamla Berharap Pemerintah Dorong Kesepakatan Keamanan Maritim Bersama

Kompas.com - 11/06/2020, 08:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia menyoroti minimnya kehadiran kapal milik warga Natuna yang mencari ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Menurut Aan, hal itu terjadi karena kapal milik warga setempat belum memiliki kapasitas yang memadai untuk mengeksploitasi potensi perikanan di ZEE Indonesia.

"Karena rata-rata kapal ikan lokal dari Natuna berukuran kecil, sekitar 5-10 GT dan menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat nelayan setempat," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Akibatnya, potensi sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara yang sangat besar belum bisa dinikmati secara maksimal oleh Indonesia.

Baca juga: Bakamla Soroti Minimnya Kehadiran Nelayan Lokal di ZEE Indonesia

Kondisi itu juga diperparah dengan adanya kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) atau penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal China dan Vietnam.

Selain itu, permasalahan di ZEE Indonesia juga diperumit dengan belum selesainya polemik batas di Laut Natuna Utara dengan Vietnam.

Aan mengatakan, Indonesia dan Vietnam saat ini tengah menyelesaikan persoalan overlapping claim (klaim tumpang-tindih) permasalahan batas ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.

Namun demikian, di tengah upaya penyelesaian polemik tersebut, justru kapal ikan Vietnam terbukti selalu hadir di wilayah tersebut.

Baca juga: TNI AL: Indonesia dan China Hanya Beda Pemahaman soal ZEE di Natuna

Menurutnya, dalam kondisi tersebut seharusnya kedua pihak menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan apapun.

"Tetapi pada kenyataannya, saat ini kapal pemerintah Vietnam yaitu kapal pengawas perikanan dan kapal coast guard-nya selalu hadir bersama dengan kapal ikan Vietnam di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Aan, kemampuan hadir setiap saat belum mampu diimbangi oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Aparat yang dimaksud, baik oleh TNI Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bakamla yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah yurisdiksi nasional di ZEE Indonesia.

Baca juga: Pakar Minta Pemerintah Tak Kerja Sama dengan China di ZEE Natuna Utara

Tak ayal, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya daya gentar (deterrence effect) penegakan hukum di Laut Natuna Utara.

"Sehingga berpotensi meningkatkan IUU Fishing oleh kapal-kapal ikan asing Vietnam dan bahkan kapal ikan China,” tegas Aan.

Dorong Penetapan Kejahatan Transnasional

Selain itu, Aan mengharapkan kegiatan IUUF dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional.

"Indonesia mengambil peran sentral dalam mendorong agar IUUF dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional mengingat dampak luas yang ditimbulkan," ujar Aan.

Aan juga mengharapkan hal serupa juga berlalu dalam konteks regional, khususnya permasalahan di Laut Natuna Utara.

Baca juga: Nelayan Se-Nusantara Hanya Boleh Tangkap Ikan di ZEE

Mengingat, Indonesia menjadi salah satu pelopor declaration of conduct dan secara tegas mendukung keputusan Permanent Court of Arbitration.

Hal itu juga ditegaskan kembali oleh permanent mission Indonesia untuk PBB dalam surat yang disampaikan pada tanggal 26 Mei 2020.

Sedangkan, sambung Aan, dalam konteks keamanan maritim yang luas, Indonesia terus mendorong kesepakatan bersama dalam cara pandang terhadap domain keamanan maritim.

Menurutnya, Indonesia senantiasa mendorong langkah dan upaya untuk turut menciptakan keamanan maritim yang kondusif.

Baca juga: Pemerintah Kirim Kapal Nelayan Bercantrang ke ZEE Natuna, Setuju?

Sehingga hal tersebut dapat mendukung aktivitas perekonomian nasional, regional dan bahkan global.

Misalnya, permasalahan di Laut Natuna Utara yang memiliki potensi konflik dengan Indonesia.

Menurutnya, permasalahan di Laut Natuna Utara bukan hanya dalam konteks batas wilayah teritorial. Tetapi juga dalam konteks wilayah yurisdiksi pengelolaan sumber daya alam.

Oleh karena itu, kata dia, solusinya adalah perlunya strategi dan insentif untuk mendorong eksploitasi dan kehadiran kapal ikan Indonesia di Laut Natuna Utara.

"Dan perlu strategi dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan kehadiran simbol negara berupa aparat penegak hukum di Laut Natuna Utara,” tegas Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com