Selain itu, Aan mengharapkan kegiatan IUUF dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional.
"Indonesia mengambil peran sentral dalam mendorong agar IUUF dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional mengingat dampak luas yang ditimbulkan," ujar Aan.
Aan juga mengharapkan hal serupa juga berlalu dalam konteks regional, khususnya permasalahan di Laut Natuna Utara.
Baca juga: Nelayan Se-Nusantara Hanya Boleh Tangkap Ikan di ZEE
Mengingat, Indonesia menjadi salah satu pelopor declaration of conduct dan secara tegas mendukung keputusan Permanent Court of Arbitration.
Hal itu juga ditegaskan kembali oleh permanent mission Indonesia untuk PBB dalam surat yang disampaikan pada tanggal 26 Mei 2020.
Sedangkan, sambung Aan, dalam konteks keamanan maritim yang luas, Indonesia terus mendorong kesepakatan bersama dalam cara pandang terhadap domain keamanan maritim.
Menurutnya, Indonesia senantiasa mendorong langkah dan upaya untuk turut menciptakan keamanan maritim yang kondusif.
Baca juga: Pemerintah Kirim Kapal Nelayan Bercantrang ke ZEE Natuna, Setuju?
Sehingga hal tersebut dapat mendukung aktivitas perekonomian nasional, regional dan bahkan global.
Misalnya, permasalahan di Laut Natuna Utara yang memiliki potensi konflik dengan Indonesia.
Menurutnya, permasalahan di Laut Natuna Utara bukan hanya dalam konteks batas wilayah teritorial. Tetapi juga dalam konteks wilayah yurisdiksi pengelolaan sumber daya alam.
Oleh karena itu, kata dia, solusinya adalah perlunya strategi dan insentif untuk mendorong eksploitasi dan kehadiran kapal ikan Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Dan perlu strategi dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan kehadiran simbol negara berupa aparat penegak hukum di Laut Natuna Utara,” tegas Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.