JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintah daerah (pemda) tidak hanya dapat menghibahkan dana ke penyelenggara pilkada.
Pemda juga dapat menghibahkan barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada yang sifatnya habis pakai atau tak digunakan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi membengkaknya dana pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19, serta munculnya usulan penambahan dana pilkada melalui anggaran pendapat dan belanja negara (APBN) karena terbatasnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: KPU Gresik Pertimbangkan 2 Skema Anggaran untuk Pilkada
"Dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pilkada ini tidak sebatas dalam kacamata uang semata. Barang yang bersifat habis pakai sepanjang itu sifatnya idle atau tidak digunakan itu juga bisa dihibahkan," kata Ardian dalam sebuah diskusi yang digelar Rabu (10/6/2020).
Oleh karena pilkada tahun ini digelar di situasi pandemi Covid-19, kata Ardian, hibah barang bisa berupa perlengkapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Perlengkapan itu misalnya alat pelindung diri (APD), masker, hazmat, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, hingga sarung tangan.
Selain itu, lanjut Ardian, pemda juga bisa meminjamkan barang-barang yang bersifat belanja modal, seperti gedung hingga ambulans keliling.
Baca juga: Kemendagri: Rp 9,1 Triliun Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair
"Itu masih ada dan bisa juga didukung untuk pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Anggaran pilkada sendiri ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah melalui kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Oleh karenanya, anggaran tiap daerah berbeda besarannya, tergantung dari kesepakatan dan kemampuan APBD masing-masing pemda.
Dalam mempertimbangkan usulan penambahan anggaran melalui APBN, pemerintah bakal lebih dulu mencermati kemampuan APBD di tiap-tiap daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Namun demikian, menurut Ardian, pasca pandemi Covid-19, telah terjadi penurunan APBD di 270 daerah penyelenggara pilkada sekitar Rp 60,6 triliun.
Baca juga: Persiapan Pilkada 9 Desember, Kemendagri Siapkan DP4 Tambahan
Pendapatan asli daerah (PAD) pelaksana pilkada pun berkurang sekitar Rp 19,79 triliun. Selain itu, dana transfer terjun sekitar Rp 7,56 triliun.
"Kondisi penurunan ini tentunya perlu kita sikapi, bagaimana dengan komposisi kondisi yang ada saat ini, lalu tantangan ke depan menghadapi pilkada daerah bisa melakukan penyesuaian," kata Ardian.
Untuk diketahui, KPU mengusulkan agar anggaran pilkada 2020 ditambah Rp 2,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun.