Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold

Kompas.com - 10/06/2020, 22:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Verry Surya Hendrawan menolak kenaikan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) di atas 4 persen.

Ia menilai, kenaikan tersebut berpotensi menghanguskan puluhan juta suara yang telah diberikan saat pemilu.

"Dengan ganjalan PT (parliamentary threshold) 4 persen kita semua menyaksikan betapa 13,6 juta suara sah nasional pemilih 2019 hangus dan tidak terwakili di DPR. Artinya ada 13,6 juta pemilih yang meluangkan waktu untuk berpartisipasi, tetapi suaranya terbuang sia-sia," kata Verry dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot

"Belum lagi waktu dan sumber daya untuk mencetak, mendistribusikan, menghitung, merekapitulasi 13,6 juta surat suara ini. Prestasi angka partisipasi pemilih yang tinggi, menjadi tercederai," kata dia.

Menurut dia, bila PT dinaikkan, puluhan juta suara pemilih berpotensi hangus pada tahun 2024.

Jika itu terjadi, ia menilai sulit mengembalikan kepercayaan kepada pemilih untuk kembali menggunakan haknya di pemilu mendatang.

"Jangan sampai prestasi 81 persen partisipasi di 2019 anjlok di 2024, hanya karena ambisi para oligarki kekuasaan. Kalau ini terjadi, maka akan suram demokrasi kita," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, ada tiga opsi ambang batas parlemen yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.

"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah empat hingga tujuh persen," ujar Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).

Opsi pertama, angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.

Baca juga: Ini Tiga Opsi Parliamentary Threshold yang Sedang Dibahas di DPR

Meskipun partai politik belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.

Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar lima persen, DPRD provinsi sebesar empat persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar tiga persen.

Opsi terakhir, yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka empat persen.

Ia pun menyatakan revisi UU Pemilu akan dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPR menyerahkan pandangan tertulis mengenai usul mereka.

"Ini lagi kita masih menunggu pandangan fraksi secara tertulis, kan rencananya hari ini dikirim ke Komisi II dari fraksi masing-masing," kata Saan, Senin (8/6/2020).

Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang akan direvisi dalam UU Pemilu, Saan mengatakan, perbedaan sikap fraksi di DPR akan dibahas setelah panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) dibentuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com