JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyinggung soal nama samaran yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut dia, jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut karena tak ada nama samaran untuknya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Disebut Gunakan Nama Samaran, Kecuali Benny Tjokro
Hal itu disampaikan Benny dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
“Pada halaman 65 tersebut terang benderang sama sekali tidak ada nama saya yang mulia majelis hakim,” kata Benny dikutip dari eksepsi yang telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Muchtar Arifin.
“Hal ini membuktikan jaksa di dalam surat dakwaannya sendiri pada halaman 65 itu tidak bisa membuktikan adanya peran serta saya dalam dakwaannya," kata dia.
Ia juga mengaku tidak mengenal para direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kecuali mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Benny mengaku pernah bertemu dengan Hary pada tahun 2015 dan tidak membicarakan kesepakatan apa pun.
Begitu pula dengan pengurus reksadana yang disebut dalam surat dakwaan, Benny mengaku tidak mengenal mereka sama sekali.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Juga Didakwa dengan Pasal Pencucian Uang
Pada eksepsinya, Benny membantah keterlibatannya dalam pembelian saham serta reksadana Jiwasraya.
“Saya didakwa mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan reksadana PT AJS, tapi mengapa saya tidak pernah diajak meeting bahkan ditelepon pun tidak pernah oleh manajemen PT AJS maupun manajemen reksadana-reksadananya,” kata dia.
Adapun lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggunakan nama samaran saat membahas transaksi jual-beli saham yang akan dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), nama samaran digunakan agar identitas mereka tidak terungkap saat berkomunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp maupun secara daring.
“Tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,” demikian kata jaksa seperti dikutip dari surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).
Jaksa mengatakan, terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menggunakan nama samaran Mahmud.
Nama samaran mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo adalah Rudy.
Sementara itu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto menggunakan nama samaran Panda atau Maman.
Kemudian, Pak Haji menjadi nama samaran bagi Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, sedangkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim memiliki nama samaran yaitu Chief.
Terakhir, terdapat nama samaran Rieke untuk eks Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.
Baca juga: Berkas Perkara Benny Tjokro dan 4 Tersangka Jiwasraya Lainnya Dilimpahan ke Penuntutan
Dalam sidang, Agustin bukan merupakan terdakwa. Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, penyidik telah beberapa kali memeriksa Agustin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam surat dakwaan tak disebutkan perihal nama samaran bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Khusus terdakwa Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.