Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Transportasi di Tengah Masifnya Pertumbuhan Kasus Covid-19

Kompas.com - 10/06/2020, 19:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah tingginya pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah justru sedang bersiap untuk menuju masa transisi kenormalan baru atau new normal.

Sejumlah regulasi pun disiapkan agar masyarakat dapat segera kembali beraktivitas namun dengan cara yang aman. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Namun yang jadi persoalan, revisi beleid tersebut dinilai berpotensi dapat mengakibatkan timbulnya persoalan baru. Pasalnya, revisi itu dinilai tidak berdasarkan pada kajian epidemiologis.

"Relaksasi pembatasan dalam Permenhub ini tidak ada referensi yang jelas karena memang new normal hanya diklaim sepihak pemerintah tanpa beleid yang jelas, kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19

Ia pun mempertanyakan dasar yang digunakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam merevisi aturan itu melalui Permenhub Nomor 41/2020 yang ditandatangi pada Senin (8/6/2020) itu.

Di sisi lain, Budi Karya menyatakan, penerbitan beleid baru didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Secara umum, ruang lingkup pengendalian meliputi penyelenggaraan transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

"Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo," kata Budi seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Zona aman

Dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Oleh karena itu, pengendalian transportasi yang diatur di dalam peraturan baru akan berlaku untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19

Sejauh ini, dari 514 wilayah kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, hanya 44 persen di antaranya yang statusnya telah berubah menjadi beresiko rendah dan aman berdasarkan data Gugus Tugas.

Meski ada pelonggaran, Budi menuturkan, para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi wajib menerapkan protokol kesehatan. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi operator sarana dan prasarana transportasi.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud mulai dari pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jarak. Pemberlakuan protokol tersebut dimulai sejak persiapan perjalanan, saat perjalanan, dan ketika sampai di lokasi tujuan.

"Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari," kata Budi Karya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com