JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri telah menangani lebih dari 3.400 kasus terkait persoalan anak buah kapal (ABK) Indonesia selama tahun 2017-2019.
Direktur Perlindungan WNI dan Bahan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha menuturkan, pada tahun 2017 dan 2018, pihaknya menangani masing-masing sekitar 1.200 kasus.
Kasus yang ditangani Kemenlu kebanyakan terkait ABK yang bekerja di kapal ikan.
"Tahun 2017 ada sekitar 1.200-an kasus yang kami tangani terkait pelaut. 2018 juga sama sekitar 1.200-an," ungkap Judha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Kemenlu: Dua ABK Melompat dari Kapal Ikan China di Selat Malaka
“2019, 1.095 kasus kami tangani untuk kasus yang dihadapi oleh awak kapal, terutama mostly adalah awak kapal perikanan,” lanjut dia.
Judha menambahkan, kasus pelarungan serta eksploitasi pada ABK di Kapal Long Xing 629 dan Lu Qing Yuan Yu 623 merupakan masalah di puncak gunung es.
Masalah yang berada di bawah permukaan itu perlu untuk ditangani secara menyeluruh.
Pertama, terkait tata kelola migrasi. Judha menuturkan, banyak ABK yang berangkat tidak sesuai dengan jalur resmi.
Hal itu memengaruhi akurasi data keberangkatan para awak kapal.
“Bagaimana kita bisa melindungi dengan baik kalau banyak warga kita yang berangkat tidak sesuai prosedur, sehingga akurasi data tidak tercatat dan mereka juga tidak dilengkapi dengan kompetensi yang tepat,” kata dia.
Kemudian, ada pula masalah soal tumpang tindih kewenangan antarlembaga terkait pemberangkatan ABK di kapal ikan asing.
Baca juga: Dua ABK WNI Kapal Long Xing 606 Pulang ke Tanah Air
Masalah lainnya terkait penegakan hukum. Ia berharap para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar memberi efek jera.
Terakhir, yakni soal kesadaran masyarakat.
“Perlindungan paling hakiki tentu adalah perindungan dari diri sendiri, yaitu ketika dia sadar ketika dia ingin berangkat ke luar negeri, dia paham dengan proses-prosesnya, dia tahu harus bertanya ke siapa,” ucap Judha.
Maka dari itu, Kemenlu mendorong adanya perbaikan tata kelola penempatan, perbaikan perjanjian kerja laut, peningkatan kompetensi, serta penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.