Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode 2017-2019, Kemenlu Tangani 3.400-an Kasus Terkait ABK WNI

Kompas.com - 10/06/2020, 17:13 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri telah menangani lebih dari 3.400 kasus terkait persoalan anak buah kapal (ABK) Indonesia selama tahun 2017-2019.

Direktur Perlindungan WNI dan Bahan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha menuturkan, pada tahun 2017 dan 2018, pihaknya menangani masing-masing sekitar 1.200 kasus.

Kasus yang ditangani Kemenlu kebanyakan terkait ABK yang bekerja di kapal ikan.

"Tahun 2017 ada sekitar 1.200-an kasus yang kami tangani terkait pelaut. 2018 juga sama sekitar 1.200-an," ungkap Judha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Kemenlu: Dua ABK Melompat dari Kapal Ikan China di Selat Malaka

“2019, 1.095 kasus kami tangani untuk kasus yang dihadapi oleh awak kapal, terutama mostly adalah awak kapal perikanan,” lanjut dia.

Judha menambahkan, kasus pelarungan serta eksploitasi pada ABK di Kapal Long Xing 629 dan Lu Qing Yuan Yu 623 merupakan masalah di puncak gunung es.

Masalah yang berada di bawah permukaan itu perlu untuk ditangani secara menyeluruh.

Pertama, terkait tata kelola migrasi. Judha menuturkan, banyak ABK yang berangkat tidak sesuai dengan jalur resmi.

Hal itu memengaruhi akurasi data keberangkatan para awak kapal.

“Bagaimana kita bisa melindungi dengan baik kalau banyak warga kita yang berangkat tidak sesuai prosedur, sehingga akurasi data tidak tercatat dan mereka juga tidak dilengkapi dengan kompetensi yang tepat,” kata dia.

Kemudian, ada pula masalah soal tumpang tindih kewenangan antarlembaga terkait pemberangkatan ABK di kapal ikan asing.

Baca juga: Dua ABK WNI Kapal Long Xing 606 Pulang ke Tanah Air

Masalah lainnya terkait penegakan hukum. Ia berharap para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar memberi efek jera.

Terakhir, yakni soal kesadaran masyarakat.

“Perlindungan paling hakiki tentu adalah perindungan dari diri sendiri, yaitu ketika dia sadar ketika dia ingin berangkat ke luar negeri, dia paham dengan proses-prosesnya, dia tahu harus bertanya ke siapa,” ucap Judha.

Maka dari itu, Kemenlu mendorong adanya perbaikan tata kelola penempatan, perbaikan perjanjian kerja laut, peningkatan kompetensi, serta penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com