Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Rp 9,1 Triliun Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair

Kompas.com - 10/06/2020, 16:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, anggaran Pilkada 2020 yang telah dicairkan pemerintah daerah ke penyelenggara baru Rp 5,8 triliun.

Sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), total anggaran pilkada untuk 270 daerah mencapai Rp 14,98 triliun.

Artinya, sebanyak Rp 9,1 triliun dana pilkada belum dicairkan.

"Dari angka Rp 14,98 triliun tersebut yang sudah ditransfer kepada penyelenggara itu kurang lebih sekitar Rp 5,8 triliun," kata Ardian dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (10/6/2020).

Baca juga: PKPU soal Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Menunggu Diundangkan

"Artinya masih ada angka sekitar Rp 9,1 triliun yang blm ditransfer ke penyelenggara pilkada,"  ucap dia. 

Anggaran pilkada merupakan hasil kesepakatan NPHD antara pemerintah daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2019 lalu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap.

Pencairan tahap pertama dilakukan 14 hari pasca penandatanganan NPHD. Besaran anggaran yang dicarikan paling sedikit 40 persen dari angka total.

Tahap kedua paling lambat dicairkan empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Besarannya paling sedikit 50 persen dari total anggaran.

Sementara itu, tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan, dengan besaran 10 persen dari anggaran total.

Dengan angka pencairan anggaran pilkada sebesar 40 persen saat ini, menurut Ardian, keuangan penyelenggara pilkada meski tercukupi hingga bulan Juli.

Namun, jika ternyata jumlah tersebut tak mencukupi, penyelenggara pilkada dapat mengajukan permohonan pencairan anggaran tahap kedua.

"Kami berharap teman-teman pelaksana pilkada, penyelenggara pilkada di daerah, baik itu KPU maupun Bawaslu daerah, termasuk unsur pengamanan yang ada di daerah segera mengajukan usulan kepada kepala daerah untuk pencairan tahap lanjutan," ujar Ardian.

Baca juga: Persiapan Pilkada 9 Desember, Kemendagri Siapkan DP4 Tambahan

Namun demikian, Ardian juga mengingatkan penyelenggara pilkada di daerah untuk segera melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi anggaran pilkada.

Sebagaimana yang telah disampaikan Ketua KPU melalui surat edaran, jajaran KPU daerah diminta melakukan rasionalisasi alokasi anggaran akibat membengkaknya kebutuhan pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Prinsipnya adalah segera melakukan koordinasi untuk mengoptimalisasi anggaran yang sudah di-NPHD-kan. Mungkin dari angka-angka yang ada di NPHD bisa dikurangi kegiatan seperti perjalanan dinas, bimtek-bimtek yang tadinya langsung dilakukan secata virtual," kata Ardian.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pra-pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com