Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Rp 9,1 Triliun Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair

Kompas.com - 10/06/2020, 16:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, anggaran Pilkada 2020 yang telah dicairkan pemerintah daerah ke penyelenggara baru Rp 5,8 triliun.

Sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), total anggaran pilkada untuk 270 daerah mencapai Rp 14,98 triliun.

Artinya, sebanyak Rp 9,1 triliun dana pilkada belum dicairkan.

"Dari angka Rp 14,98 triliun tersebut yang sudah ditransfer kepada penyelenggara itu kurang lebih sekitar Rp 5,8 triliun," kata Ardian dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (10/6/2020).

Baca juga: PKPU soal Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Menunggu Diundangkan

"Artinya masih ada angka sekitar Rp 9,1 triliun yang blm ditransfer ke penyelenggara pilkada,"  ucap dia. 

Anggaran pilkada merupakan hasil kesepakatan NPHD antara pemerintah daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2019 lalu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap.

Pencairan tahap pertama dilakukan 14 hari pasca penandatanganan NPHD. Besaran anggaran yang dicarikan paling sedikit 40 persen dari angka total.

Tahap kedua paling lambat dicairkan empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Besarannya paling sedikit 50 persen dari total anggaran.

Sementara itu, tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan, dengan besaran 10 persen dari anggaran total.

Dengan angka pencairan anggaran pilkada sebesar 40 persen saat ini, menurut Ardian, keuangan penyelenggara pilkada meski tercukupi hingga bulan Juli.

Namun, jika ternyata jumlah tersebut tak mencukupi, penyelenggara pilkada dapat mengajukan permohonan pencairan anggaran tahap kedua.

"Kami berharap teman-teman pelaksana pilkada, penyelenggara pilkada di daerah, baik itu KPU maupun Bawaslu daerah, termasuk unsur pengamanan yang ada di daerah segera mengajukan usulan kepada kepala daerah untuk pencairan tahap lanjutan," ujar Ardian.

Baca juga: Persiapan Pilkada 9 Desember, Kemendagri Siapkan DP4 Tambahan

Namun demikian, Ardian juga mengingatkan penyelenggara pilkada di daerah untuk segera melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi anggaran pilkada.

Sebagaimana yang telah disampaikan Ketua KPU melalui surat edaran, jajaran KPU daerah diminta melakukan rasionalisasi alokasi anggaran akibat membengkaknya kebutuhan pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Prinsipnya adalah segera melakukan koordinasi untuk mengoptimalisasi anggaran yang sudah di-NPHD-kan. Mungkin dari angka-angka yang ada di NPHD bisa dikurangi kegiatan seperti perjalanan dinas, bimtek-bimtek yang tadinya langsung dilakukan secata virtual," kata Ardian.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pra-pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com