JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Dr M Ramdan Andri Gunawan meminta Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan pemerintah tidak menghapus sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan dalam RUU Cipta Kerja.
Sebab, menurut Ramdan, sanksi administratif yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja terkait pengelolaan lingkungan belum tegas.
"Pembekuan izin atau pencabutan izin tidak ada lagi (dalam RUU Cipta Kerja), tidak secara tegas, mungkin di pasal belakang ada. Tetapi, itu tidak secara tegas mengarah pada izin," kata Ramdan dalam RDPU dengan Baleg DPR secara virtual, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK
Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat aturan mengenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan paksaan pemerintah karena melanggar perlindungan lingkungan.
Aturan tersebut diatur pada Pasal 79 yang berbunyi: "Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus
Namun, Pasal 79 ini dalam draf RUU Cipta Kerja dihapus.
"Ketentuan Pasal 79 dihapus," demikian tertulis dalam pasal 77 angka 33 RUU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.