JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya berencana membatasi atau bahkan meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik pada Pilkada 2020.
Sehingga, debat publik calon kepala daerah yang ditampilkan di televisi hanya akan menghadirkan peserta pilkada dan penyelenggara.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. Pasalnya, pilkada akan digelar di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: KPU Akui Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi Rumit dan Mahal
"Dalam debat kandidat yang disiarkan di televisi biasanya kan ada pasangan calon, ada penyelenggara, biasanya juga dihadiri oleh pendukung ramai sekali," kata Pramono dalam acara diskusi virtual yang digelar Rabu (10/6/2020).
"Rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau atau kita batasi," lanjut dia.
Pramono mengatakan, selain menciptakan kerumunan, debat publik yang dihadiri pendukung kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat.
Sebab, pendukung yang banyak kemungkinan menciptakan suasana riuh dan sorak sorai, sehingga mengganggu suara pendengar di rumah.
Baca juga: KPU: Debat Publik Pilkada 2020 Tak Dihadiri Pendukung Pasangan Calon
Rencana KPU membatasi atau meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah dalam acara debat publik pilkada tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
PKPU itu dibuat untuk menyesuaikan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Protokol kesehatan yang kita susun ini bukan hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara tapi mengatur setiap tahapan," ujar Pramono.
Baca juga: KPU Atur Mekanisme Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020
Pramono menambahkan, protokol kesehatan itu dirancang untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pilkada 2020 tak terkena penularan Covid-19, baik penyelenggara, peserta pilkada, maupun pemilih.
"Jadi stakeholder yang terlibat di dalam setiap tahapan pilkada itu kita atur protokol kesehatannya," kata dia.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.