Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19

Kompas.com - 10/06/2020, 13:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 dinilai berpotensi menimbulkan gelombang kasus Covid-19 yang baru. 

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menilai, revisi aturan itu tidak didasarkan pada referensi yang jelas.

Menurut dia, aturan itu hanya didasarkan pada rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan kenormalan baru atau new normal

"Permenhub ini membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 yang luar biasa," kata Syahrul kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Anggota Komisi IX: Covid-19 Masih Mengintai, New Normal Bukan Berarti Bebas Beraktivitas

Menurut dia, hingga kini belum ada regulasi yang jelas terkait rencana penerapan new normal. Sehingga, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan teknis di lapangan, termasuk di Kementerian Perhubungan.

"Contoh saja, Permenhub ini mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan. Alhasil nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan. Ada yang diperbolehkan, ada yang tidak," ujarnya.

Ia pun meminta agar pemerintah dapat lebih arif dan bijaksana dalam melahirkan sebuah kebijakan.

Salah satunya yaitu dengan menjadikan riset kesehatan sebagai dasar acuan dalam pengambilan keputusan.

"Karena persoalan epidemologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Minta Pemda Tak Sembarangan Putuskan Berlakukan New Normal

Menurut dia, bila melihat sejumlah aturan yang diatur di dalam beleid tersebut, masyarakat terkesan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan di satu sisi. Namun di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan dengan pandemi ini secara langsung.

"Karena ketidak konsistenan isinya, di saat orang di suruh jaga jarak, namun presentase orang berkumpul dalam satu moda transportasi melebih 70 persen atau tidak dibatasi di beberapa moda," kata dia.

Sebelumnya, Permenhub baru ini diteken Budi Karya pada Senin (8/6/2020).

Ia menyebut, revisi aturan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Menhub mengatakan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan permenhub tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com