Kebanyakan para ABK yang bekerja di kapal ikan asing berpendidikan rendah dan tidak memiliki sertifikasi.
Pihak kapal pun, kata Judha, mementingkan bagaimana mengeksploitasi tenaga para awak kapal.
Kemudian, rute pelayaran kapal yang tak menentu karena mengikuti tangkapan ikan.
"Dalam catatan kami, ada yang lebih dari dua tahun tidak melihat daratan. Ini menjadi tantangan sendiri untuk melakukan inspeksi terhadap kondisi di atas kapal,” ucap Judha.
Banyak pula dari mereka yang menjadi korban perdagangan orang.
Meski pekerjaan di kapal ikan telah diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tahun 2007, Indonesia belum meratifikasinya.
"Upaya kita untuk memberikan perlindungan secara internasional sangat terbatas karena memang negara-negara yang meratifikasinya juga masih terbatas," tuturnya.
Baca juga: 238 ABK Kapal Pesiar AIDA Dipulangkan ke Tanah Air
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan