JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6/2020).
Dua saksi yang dipanggil yakni, seorang pegawai negeri sipil MA bernama Kardi dan sopir pribadinya, Deny Sahrul.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Seorang Panitera
Belum diketahui apa kaitan Kardi dan supirnya dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi tersebut.
Namun, diketahui KPK telah memanggil sejumlah saksi dari lembaga peradilan salah satunya seorang panitera bernama Asep Daeng Sundana.
Dalam pemeriksaan terhadap Asep, penyidik mendalami permohonan perkara yang didaftarkan oleh Hiendra.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh Tersangka HS (Hiendra) di PN Jakarta Utara," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Periksa Panitera, KPK Dalami Permohonan Perkara dari Tersangka Penyuap Nurhadi
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.