JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di pilkada masih rawan terjadi.
Biasanya, ASN melakukan pelanggaran netralitas melalui media sosial (medsos) dengan cara menunjukkan dukungannya terhadap kandidat peserta pilkada.
"Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos, seperti mengunduh di media sosial seperti Facebook dan media massa yang sering memberikan dukungan kepada pasangan calon," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
"Meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan," lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Sebut Calon Kepala Daerah Petahana Lebih Berpotensi Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Abhan menuturkan, dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya, ada beberapa tren pelanggaran ASN.
Jumlah terbanyak penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu terkait netralitas ASN adalah dukungan ASN kepada pasangan calon melalui medsos atau media massa.
"Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran," ujar Abhan.
Tren kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. Ada 81 pelanggaran yang ditangani Bawaslu terkait hal ini.
Baca juga: Pilkada di Tengah Wabah, Bawaslu Khawatir Keinginan Masyarakat jadi Petugas Pemilihan Rendah
Ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran.
Abhan mengatakan, Bawaslu sebenarnya telah memiliki aturan mengenai penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran ASN, Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Belum Ada Aturan Pilkada yang Terbit, Bawaslu Nilai KPU Terlambat
"Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspon baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung," ujar Abhan.
Abhan berharap, seandainya ke depan Undang-undang ASN direvisi, ada aturan tegas terhadap siapapun ASN yang melakukan pelanggaran dalam pilkada.
"Jadi apabila ada perubahan Undang-undang ASN akan lebih objektif, di mana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Abhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.