Ia pun menegaskan, pimpinan KPK menolak wacana tersebut dibatalkan dengan alasan tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," kata Firli.
Sikap Tegas KPK Dinanti
Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pimpinan KPK untuk bersikap tegas menolak pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tetap berlanjut karena para pimpinan KPK tidak menolak wacana tersebut secara tegas.
"Kami menuntut Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK dari Lembaga lain, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK," kata Kurnia.
Baca juga: Evaluasi Pimpinan KPK, Dewas Sebut Mayoritas Masalah Berasal dari Bidang Penindakan
Kurnia menuturkan, ada empat poin penting yang membuat ICW menolak kenaikan gaji pimpinan KPK.
Pertama, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.
Kedua, ICW menilai, kenaikan gaji pimpinan KPK tidak sebanding dengan kinerja KPK bila berkaca pada tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang terus melorot.
"Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," ujar Kurnia.
Baca juga: Hampir Dua Bulan Belum Ada OTT, Ini Kata Pimpinan KPK
Ketiga, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK berada dalam momentum yang tidak tepat, yakni di tengah pandemi Covid-19 yang penanganannya membutuhkan alokasi dana yang besar.
"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," kata Kurnia.
Keempat, wacana kenaikan gaji pimpinan KPK bertolak belakang dengan pesan moral KPK yang selalu menyuarakan pola hidup sederhana.
Menurut ICW, pimpinan KPK tidak seharusnya meminta kenaikan gaji karena para pimpinan KPK sudah mendapat gaji yang besar yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi para Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Pimpinan KPK: Kami Tak Punya Target untuk Memuaskan Dahaga Survey
Kurnia menambahkan, bila pimpinan KPK hendak membahas kenaikan gaji, maka sebaiknya kebijakan itu baru berlaku bagi pimpinan KPK berikutnya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Adapun ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.