Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 31 Orang yang Diamankan Terkait Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Sulsel

Kompas.com - 10/06/2020, 05:04 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Selatan menangkap 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Makassar.

Sebanyak 31 orang itu ditangkap terkait kasus di sejumlah rumah sakit.

Di RS Dadi Makassar, polisi menangkap 25 orang. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi, Makassar, polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan dua tersangka yaitu SA dan MR,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap

Kemudian, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AW untuk peristiwa di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Sementara itu, terkait pengambilan paksa jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar, polisi menetapkan lima tersangka. 

Selain para tersangka, mereka yang ditangkap lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Ibrahim, jumlah tersangka kemungkinan bertambah.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk,” ujar dia. 

Tim tersebut terdiri dari Resmob Polda Sulsel, Brimob, Shabara Polda Sulsel, serta Jatanras Polrestabes Makassar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara.

Ia pun memastikan bahwa polisi akan bertindak apabila ada kasus serupa. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengambil jenazah pasien terkait Covid-19 secara paksa.

Baca juga: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Mabes Polri sebelumnya, polisi telah menetapkan total 12 tersangka.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar. Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menetapkan enam tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar. Keenamnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com