Selanjutnya, NTB 1 kasus, Papua 1 kasus, Riau 1 kasus, Sulawesi Utara 1 kasus, dan Sumatera Selatan 1 kasus.
Baca juga: Oknum Anggota Ormas Diamankan Polisi karena Aniaya Tokoh Agama
Dari total penemuan kasus penodaan agama tersebut, terdapat 11 kasus yang belum ditetapkan.
Kemudian, 8 kasus menggunakan Pasal 156a KUHP, 7 kasus dengan Pasal 45a (2) UU ITE, 6 kasus dengan Pasal 156a jo 45a (2), 3 kasus tidak diketahui, 1 kasus Pasal 27 (3) UU ITE, dan 1 kasus pasal 27 (3) jo 45a (2) UU ITE.
Kasus tersebut juga dianggap sebagai penodaan agama oleh publik, aparat penegak hukum, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kasus itu mulai dari penafsiran agama, dituduh menghina agama, hingga mengaku-ngaku Islam. Termasuk menggunakan logo kepala anjing untuk nasi bungkus dan membubarkan shalat Jumat dalam rangka protokol kesehatan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.