Dengan demikian, sebagai orang yang ada di birokrasi, maka Muhadjir pun menyarankan untuk menggunakan istilah yang ada dalam UU, yakni rehabilitasi dan rekonstruksi.
Namun, dalam pelaksanaan nantinya pun, kata dia, masyarakat tak perlu terlalu membayangkan akan ada perubahan luar biasa pasca-Covid-19.
"Karena dalam konteks kebencanaan namanya setiap ada rehabilitasi/rekonstruksi pasti ada hal yang baru tapi bukan berarti yang lama hilang sama sekali. Hanya memang yang baru sangat tergantung intensitas kerusakan permanen dari akibat bencana itu," kata dia.
Pandemi Covid-19 di Tanah Air sendiri merupakan bencana nonalam yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca juga: Gugus Tugas Keluarkan Edaran, Tegaskan Status Darurat Bencana Masih Berlaku
Muhadjir mengatakan, sama seperti bencana alam seperti gempa atau gunung meletus, setelah bencana berakhir maka pasti daerah bencana tersebut akan mengalami rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Kita rekonstruksi di daerah bencana pasti ada kehidupan baru tapi tidak bisa itu dikatakan new normal," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.